Sementara itu terkait Pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan gamblang dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.c. Kepala Urusan Umum. Kepala urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan; Fungsi kepala urusan umum : Kalau Sobat Desa mencari contoh RAB Desa, format administrasi dan manajemen keuangan BUMDes lainnya dapat dicari dan ditelusuri pada Blog format-administrasi-desa.blogspot.com. Atau bisa menggunakan kolom pencarian (search faster) Blog/Web Desa ini. Jika ada hal-hal yang Kami lewatkan atau Sobat Desa ingin sampaikan.
SK Pengurus BUMDes adalah keputusan atau surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Atas dasar SK Pengelola BUMDes ini, maka pengurus/pengelola BUM Desa yang telah terpilih melalui proses pemilihan dalam musyawarah desa secara resmi diangkat dan dilantik.
MADN ini juga sebagai respon cepat dari desa-desa setelah ditetapkannya undang-undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana pada pasal 117 disebutkan bahwasannya BUMDes menjadi satu dari badan hukum baru, yang bersifat khas Desa. Sehingga kemudian BUMDes sebagai badan hukum perlu didefinisikan dalam prakteknya.
PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA: Nomor Permendes : 78 Tahun 2012: Tanggal Penetapan : 21 Desember 2020: Tanggal Pengundangan : 28 Desember 2020: Kategori : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Singkatan Bentuk : PERMENDES/PERMENDESA PDTT: Tahun Terbit : 2020: Tahun LembaranKEPUTUSAN KEPALA DESA MANIIS. Nomor : 05 TAHUN 2015. TENTANG PEMBERHENTIAN KAUR UMUM DAN KEPALA DUSUN SINDANGHURIP DESA MANIIS. KEPALA DESA MANIIS. Menimbang a.: Bahwa sehubungan dengan Saudara Abas dan Amir mengundurkan diri dari Jabatannya sebagi Kaur Umum Desa Maniis dan Kepala Dusun Sindanghurip, yang bersangkutan perlu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Kepala Desa; b.
.