Pahamibetul bahwa tanda rambu lalu lintas berfungsi untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi jalan, bahwa di depan akan ditemukan sesuatu yang harus diwaspadai. Selain itu, keberadaan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan persyaratan ini adalah untuk menyelamatkan penghuni dari kecelakaan ataupun ancaman bahaya dengan 1. menyediakan pencahayaan yang memadai; dan 2. memberikan petunjuk/rambu rambu yang cukup jelas untuk menuju jalan keluar eksit dan alur pencapaian menuju eksit; dan 3. memberikan peringatan kepada penghuni/pengguna bangunan akan terjadinya keadaan darurat. Tuntutan Fungsi Suatu bangunan harus dilengkapi 1. pencahayaan yang cukup memadai bila sistem pencahayaan buatan yang normal pada bangunan tidak berfungsi saat keadaan darurat; dan 2. pencahayaan yang cukup diartikan masih mampu berfungsi untuk a. memperingatkan penghuni/pengguna bangunan untuk menyelamatkan diri; dan b. mengatur proses evakuasi; dan c. mengenali tanda eksit dan jalur menuju ke eksit. DILARANG MENGGUNAKAN LIF BILA TERJADI KEBAKARAN Persyaratan Kinerja 1. Suatu tingkat pencahayaan iluminasi untuk pelaksanaan evakuasi yang aman pada saat keadaan darurat harus disediakan pada bangunan disesuaikan dengan a. fungsi atau peruntukan bangunan; dan b. luas lantai bangunan; dan c. jarak tempuh ke eksit. 2. Dalam menunjang proses evakuasi, tanda-tanda yang cocok atau cara lain untuk dapat mengenali, sampai pada tingkat yang diperlukan, harus a. dipasang pencahayaan darurat untuk mengidentifikasi lokasi eksit; dan b. dapat memandu penghuni/pengguna bangunan ke eksit; dan c. dapat terlihat secara jelas; dan d. dapat beroperasi saat sumber daya untuk sistem pencahayaan tidak berfungsi, untuk waktu yang cukup hingga penghuni bangunan terevakuasi dengan selamat. 3. Untuk mengingatkan penghuni/pengguna bangunan akan terjadinya kondisi darurat, maka sistem peringatan dini dan interkomunikasi darurat harus disediakan sampai pada tingkat yang diperlukan, disesuaikan dengan a. luas lantai bangunan, dan b. fungsi atau penggunaan bangunan, dan c. ketinggian bangunan. Persyaratan Teknis Pencahayaan Darurat Suatu sistem pencahayaan darurat harus dipasang 1. disetiap tangga, ramp dan jalan terusan yang dilindungi terhadap kebakaran, dan 2. disetiap lantai pada bangunan kelas 5, 6, 7, 8 atau 9 yang luas lantainya lebih dari 300 m2, yakni di a. setiap jalan terusan, koridor, jalur penghubung di ruangan besar hall atau semacamnya yang menjadi bagian dari jalur perjalanan ke eksit ; dan b. setiap ruangan yang mempunyai luas lantai lebih dari 100 m2 yang tidak membuka ke arah koridor atau ruang yang mempunyai pencahayaan darurat atau ke jalan umum atau ke ruang terbuka; dan c. setiap ruangan yang mempunyai luas lantai lebih dari 300 m2; dan 3. disetiap jalan terusan, koridor, jalan menuju ke hall atau semacamnya yang mempunyai panjang lebih dari 6 m dari pintu masuk pada unit hunian tunggal di bangunan kelas 2,3 atau bagian kelas 4 ke pintu terdekat yang langsung membuka ke b. tangga luar yang melayani atau pengganti tangga, ramp atau jalan terusan yang dilindungi terhadap api sesuai Bab III butir atau c. serambi atau balkon luar yang menuju ke tangga, ramp atau jalan terusan yang dilindungi terhadap api; atau d. jalan umum atau ruang terbuka; dan 4. disetiap tangga yang dilindungi terhadap tepi dan memenuhi persyaratan sebagai jalur penyelamatan, dan 5. di unit hunian tunggal pada bangunan kelas 5, 6, atau 9 bila a. luas lantai unit tersebut lebih dari 300 m2, dan b. eksit dari unit tersebut tidak membuka ke jalan umum atau ruang terbuka atau ke tangga luar, jalan terusan, balkon atau ramp yang langsung menuju ke jalan umum atau ruang terbuka, dan 6. disetiap kamar atau ruang lantai bangunan kelas 6 atau 9b yang dihubungkan dengan jalan masuk untuk umum, bila a. luas ruang dilantai tersebut lebih dari 300 m2; atau b. setiap titik di lantai tersebut berjarak lebih dari 20 m dari pintu terdekat yang membuka langsung ke tangga, ramp, jalan terusan, jalan umum atau ruang terbuka. c. penyelamatan diri dari lantai tersebut dapat menggunakan kenaikan vertikal dalam bangunan lebih dari 1,5 m, atau setiap kenaikan vertikal bila lantai tersebut tidak memiliki pencahayaan yang cukup ; atau d. lantai tersebut menyediakan suatu jalur dari lantai yang disyaratkan memiliki pencahayaan darurat berdasarkan a, b, atau c diatas. 7. di bangunan kelas 9a a. disetiap jalan terusan, koridor, jalan menuju hall atau semacamnya yang melayani daerah perawatan atau bangsal perawatan; dan b. di daerah perawatan pasien yang mempunyai luas lebih dari 120 m2, dan 8. disetiap pusat pengendalian kebakaran yang disyaratkan. Desain Sistem Pencahayaan Keadaan Darurat 1. Setiap sistem pencahayaan keadaan darurat harus a. beroperasi otomatis; dan b. memberikan pencahayaan yang cukup tanpa penundaan yang tidak perlu dalam upaya menjamin evakuasi yang aman diseluruh daerah dalam bangunan di lokasi atau tempat yang dipersyaratkan; dan c. dilindungi terhadap kerusakan akibat kebakaran bila sistem pencegahan darurat tersebut merupakan sistem yang tersentralisasi, Tanda Keluar Eksit Suatu tanda eksit harus jelas terlihat bagi orang yang menghampiri eksit dan harus dipasang pada, di atas atau berdekatan dengan setiap 1. pintu yang memberikan jalan ke luar langsung dari satu lantai ke a. tangga, jalan terusan atau ramp yang dilindungi struktur tahan api, yang berfungsi sebagai eksit yang memenuhi persyaratan; dan b. tangga luar, jalan terusan atau ramp yang memenuhi syarat sebagai eksit; dan c. serambi atau balkon luar yang memberikan akses menuju ke eksit, dan 2. pintu dari suatu tangga, jalan terusan atau ramp yang dilindungi struktur tahan api atau tiap level hamburan ke jalan umum atau ruang terbuka; dan 3. eksit horisontal, dan 4. pintu yang melayani atau membentuk bagian dari eksit yang disyaratkan pada lantai bangunan yang harus dilengkapi dengan pencahayaan darurat sesuai butir Tanda Penunjuk Arah Bila suatu eksit tidak dapat terlihat secara langsung dengan jelas oleh penghuni atau pengguna bangunan, maka harus dipasang tanda penunjuk dengan tanda panah menunjukkan arah, dan dipasang di koridor, jalan menuju ruang besar hallways, lobi dan semacamnya yang memberikan indikasi penunjukkan arah ke eksit yang disyaratkan. Perkecualian untuk Pemasangan Tanda Penunjuk Arah Ke Luar 1. Bangunan kelas 2 di mana setiap pintu utama telah diberi label pada sisi jauh dari lokasi eksit atau balkon a. dengan tulisan “PINTU KELUAR” dengan huruf besar berukuran tinggi 50 mm dengan warna kontras terhadap latar belakangnya; atau b. dengan cara lainnya yang tepat; dan 2. pintu masuk pada unit hunian tunggal pada bangunan kelas 2 atau 3 atau bagian bangunan kelas 4. Desain dan Pengoperasian Tanda Penunjuk Arah Keluar 1. Setiap tanda eksit harus a. Jelas dan pasti serta mempunyai huruf dan simbol berukuran tepat; dan b. diberi pencahayaan yang cukup agar jelas terlihat setiap waktu saat bangunan dihuni atau dipakai oleh setiap orang yang berhak untuk memasuki bangunan; dan c. dipasang sedemikian rupa sehingga bila terjadi gangguan listrik, maka pencahayaan darurat segera menggantikannya; dan d. bila diterangi dengan sistem pencahayaan darurat, maka komponen pengkabelan dan sumber daya dan lain-lain harus memenuhi syarat sebagaimana butir 2. Tanda penunjuk arah ke luar harus memenuhi standar yang berlaku. Sistem Peringatan dan Interkomunikasi Darurat Suatu sistem pemberitahuan atau peringatan dan interkomunikasi darurat sesuai dengan standar yang berlaku harus dipasang pada 1. bangunan dengan tinggi efektif lebih dari 25 m; dan 2. bangunan kelas 3 yang mempunyai jumlah lantai lebih dari 2, dan 3. bangunan kelas 3 yang dipakai untuk bangunan rumah tinggal untuk panti usia lanjut, kecuali apabila sistem tersebut a. harus diatur untuk memberi peringatan atau pemberitahuan untuk para petugas panti; dan b. pada daerah hunian, alarm harus disetel sesuai dengan volume dan pesan untuk mengurangi kepanikan, sesuai dengan jenis dan kondisi penghuni bangunan; dan 4. di bangunan kelas 9a yang mempunyai luas lantai lebih dari m2 atau jumlah lantai lebih dari 2, kecuali bahwa sistem tersebut a. harus diatur untuk mengingatkan petugas rumah sakit, perawat; dan b. di bagian bangsal, alarm dapat diatur volume maupun nada pesannya untuk mengurangi kepanikan, disesuaikan dengan kondisi pasien; dan 5. dibangunan kelas 9b a. digunakan sebagai bangunan sekolah yang memiliki jumlah lantai lebih dari 3; atau b. digunakan sebagai teater, auditorium, ruang besar dan semacamnya yang memiliki luas lantai lebih dari m2 atau jumlah lantai lebih dari 2. BAGIAN 8 SISTEM DAYA DARURAT
Arahmenuju tempat yang aman harus diberi tanda arah dengan tanda arah yang disetujui, di lokasi yang mudah dibaca dari segala arah jalan. 2. Pada setiap pintu menuju tangga yang aman, harus dipasang tanda "EKSIT EKSIT" diatas gagang pintu setinggi 150 cm dari permukaan lantai terhadap garis tengah tanda arah.

Petunjuk arah atau Emergency and direction sign adalah salah satu rambu rambu K3 yang wajib kita ketahui. Rambu yang satu ini memiliki bentuk umum segiempat dengan warna dasar berwarna hijau dan kemudian di bagian gambar utamanya berwarna putih. Download Kumpulan Rambu Petunjuk arah Emergency and direction sign Bagi kamu yang akan membaca artikel ini. saya sarankan untuk mendownload terlebih dahulu file Rambu-rambunya melalui link berikut ini. Karena artikel ini sangat panjang, jika anda harus donwload 1 satu per 1 satu. Rambu K3 Kumpulan Rambu Petunjuk Arah Emergency and direction sign Yang akan saya paparkan hanyalah berupa gambar peringatan dilengkapi dengan TEXT / Tulisan, mohon maaf unutk penjelasannya saya akan bahas dilain kesempatan. Adapun Rambu Penunjuk Arah dan Sarana Darurat atau Emergency and direction sign, terdapat 27 buah Emergency and direction sign atau rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja. Diantaranya adalah sebagai berikut Lurus ke arah bawah Lurus ke arah bawah Lurus ke arah kiri Lurus ke arah kiri Lurus ke arah kiri Bawah Lurus ke arah kiri Bawah Lurus ke arah kiri atas Lurus ke arah kiri atas Lurus ke arah kanan Lurus ke arah kanan Lurus ke arah kanan bawah Lurus ke arah kanan bawah Lurus ke arah kanan atas Lurus ke arah kanan atas Lurus ke arah atas/depan Lurus ke arah atas/depan Dokter darurat Dokter darurat Geser Ke Kanan Geser Ke Kanan Geser Ke Kiri Geser Ke Kiri Klinik Darurat Klinik Darurat Kotak P3K Kotak P3K Obat obatan darurat Obat obatan darurat Panel Utama Panel Utama Pecahkan Kaca Pecahkan Kaca Pembasuh Mata Pembasuh Mata Picu Jantung Picu Jantung Pintu Evakuasi Darurat Kanan Pintu Evakuasi Darurat Kanan Pintu Evakuasi Darurat Kiri Pintu Evakuasi Darurat Kiri Shower Shower Tandu darurat Tandu darurat Telepon Darurat Telepon Darurat Telepon Darurat Telepon Darurat Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Tombol Darurat Tombol Darurat Rambu lainnya yang wajib juga kamu ketahu yakitu seperti Warning sign Rambu Bahya, Prohibition sign Rambu Larangan , Mandatory sign Rambu Kewajiban, Public Facilities Signs Tanda Sarana Umum Publik , Fire Emergency Evacuation Facility Sarana Evakuasi Darurat Kebakaran. Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini tentang rambu k3 dalam kesehatan dan keselamatan kerja, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn. Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

Fungsirambu lalu lintas yakni digunakan sebagai perintah, larangan, petunjuk, dan peringatan yang dimanfaatkan untuk mengatur lalu lintas sehingga kondisi di jalan raya tetap lancar dan tertib.
Tandayang di buat harus dapat berperan dengan baik sesuai dengan tujuan tanda yang di buat untuk keselamatan setiap orang yang ada dilokasi kerja. Tanda yang dipasang harus mudah dipasang, peletakan yang mudah diliat; Meskipun tanda hanya berbentuk sementara (selama masa pekerjaan berjalan), tanda harus terbuat dari bahan yang tahan lama
Warnayang dipasang pada setiap rambu berupa warna: Warna Merah - tanda Larangan (Pemadam Api) Warna kuning - tanda Peringatan atau Waspada atau beresiko bahaya Warna Hijau - tanda zona aman atau pertolongan Warna Biru - tanda wajib ditaati atau prasyarat Warna Putih - tanda informasi umum Warna oranye - tanda beracun
Salahsatu aspek penting dalam berkendara adalah memahami makna rambu-rambu yang dipasang di jalan. "Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat. Karena keselamatan untuk semua pengguna jalan," ujar Edo kepada Kompas.com, (12/8/2020).

2 Sebagai tanda peringatan. Fungsi lampu hazard selanjutnya adalah sebagai tanda peringatan. Saat sedang berkendara di jalan, ada kalanya Anda bertemu dengan situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan. Misalnya, ada kecelakaan lalu lintas, orang yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau kondisi lain yang mengharuskan Anda untuk berhenti mendadak di tengah jalan.

DalamPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, dijelaskan bahwa perlengkapan tersebut memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan. Perlengkapan jalan ini merupakan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antara keempatnya.
Sesuaiperaturan, setiap gedung bertingkat harus menyediakan jalur evakuasi yang meliputi: Sistem peringatan dini bagi penghuni. Sistem ini bisa berupa alarm kebakaran ataupun sistem yang menggunakan audio atau tata suara. Jalur evakuasi yang baik dan memadai. Pintu darurat yang mudah dijangkau. Adanya tangga darurat yang memudahkan penghuninya
.
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/844
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/896
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/492
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/875
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/239
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/667
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/605
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/815
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/984
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/468
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/259
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/517
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/983
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/215
  • i8qu9g7eqe.pages.dev/898
  • tanda arah yang aman dipasang sebagai peringatan untuk